Rabu, 29 Maret 2017

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJM)



Nama:Sitty Ramliaty Singa
Nim:16021106078

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(RPJM)
1.    Hubungan RPJMD dan Dokumen Perencanaan Lainnya
RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013-2018 merupakan
dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hubungan antara RPJMD dengan
dokumen perencanaan lainnnya adalah sebagai berikut.
2.    RPJMD dan RPJPD Provinsi Sumatera Selatan
RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013-2018 merupakan RPJMD
Ketiga dari tahapan pelaksanaan RPJPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun
2005-2025. Oleh sebab itu, penyusunan RPJMD selain memuat visi, misi dan
program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan masa
bakti tahun 2013-2018, juga berpedoman pada RPJPD Provinsi Sumatera
Selatan tahun 2005-2025 dengan Visi “Sumatera Selatan Unggul dan
Terdepan Tahun 2025”. Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, misi Provinsi
Sumatera Selatan 2005-2025 adalah (1) menjadikan Sumatera Selatan
sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi regional, (2)
meningkatkan pemanfaatan potensi sumberdaya alam guna penyediaan
sumber energi dan pangan yang berkelanjutan, (3) mewujudkan kehidupan
masyarakat yang berkualitas, dan (4) meningkatkan kapasitas manajemen
kepemerintahan.
RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013-2018 merupakan tahap
ketiga dari pelaksanaan RPJPD Provinsi Sumatera Selatan 2005-2025 dengan
prioritas pembangunan menyeluruh disemua bidang, peningkatan daya saing
berbasis keunggulan SDM, infrastruktur wilayah, iptek, dan suasana wilayah
yang kondusif. Pada tahap ketiga RPJPD 2005-2025 arah kebijakan adalah (1)
menguatkan pertumbuhan ekonomi dan menegaskan arah pembangunan
RPJMD Prov. Sumsel 2013-2018. BAB I
ekonomi dengan prioritas pencapaian pertumbuhan ekonomi lebih dari 6,5
persen pertahun, penguatan struktur ekonomi yang didukung peningkatan
nilai tambah industri dan jasa, pengembangan sektor-sektor baru potensial,
peningkatan surplus perdagangan dan investasi, penurunan pengangguran
terbuka menjadi kurang dari 10 persen, penurunan kemiskinan dan
kesenjangan melalui pemberdayaan UMKM, dan penguatan kualitas SDM; (2)
menguatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan prioritas
peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, penguasaan iptek, peningkatan
derajat kesehatan masyarakat, perbaikan kualitas permukiman dan
perumahan, dan pengarusutamaan gender, perlindungan anak dan pekerja
anak, dan kelompok marjinal lainnya, serta peningkatan kualitas kehidupan
beragama, seni dan budaya lokal; (3) mengelola dan memanfatkan sumber
daya yang berkelanjutan dengan prioritas pemanfaatan sumber daya energi
yang berwawasan lingkungan, penataan ruang yang adil dan seimbang,
penguatan sistem transportasi wilayah dan revitalisasi pertanian dan
agribisnis; (4) membangun pemerintahan yang adil, jujur, bersih, dan
bertanggungjawab dengan prioritas penguatan kapasitas kelembagaan
pemerintah daerah, peningkatan kualitas pelayanan umum, penguatan
kapasitas keuangan daerah, penguatan peran serta masyarakat, keterbukaan
informasi, pembangunan politik lokal, peningkatan penegakan hukum,
peningkatan perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana, serta
peningkatan keamanan dan ketertiban
3.    RPJMD dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan memperhatikan dan
mempertimbangkan berbagai pola dan struktur tata ruang yang telah
ditetapkan dalam RTRW Nasional, RTRW Wilayah Sumatera dan RTRW
Provinsi Sumatera Selatan sebagai dasar untuk menetapkan lokasi program
dan kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di
Provinsi Sumatera Selatan. RPJMD Provinsi Sumatera Selatan memuat
strategi dan arah kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota sebagai
pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan. RTRW Provinsi Sumatera Selatan
memuat strategi dan arah kebijakan pemanfaatan ruang untuk mewujudkan
pembangunan yang merata dengan memperhatikan daya dukung
lingkungan.
Sesuai dengan RTRW Provinsi Sumatera Selatan, pengembangan tata
ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan disusun dengan memperhatikan
beberapa hal berikut: (1) pengembangan sistem perkotaan provinsi yang
berkedudukan cukup strategis dan memiliki peran sebagai pintu keluarmasuk
(multi-gate) dalam menciptakan hubungan/keterkaitan ekonomi dan
spasial dengan daerah luarnya; (2) pengembangan sistem infrastruktur
wilayah yang terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
mendukung Provinsi Sumatera Selatan sebagai lumbung energi dan lumbung
pangan nasional; (3) pengembangan tata ruang yang akomodatif namun
tetap mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya alam membutuhkan
pertimbangan aspek lingkungan, khususnya perwilayahan DAS dan sub DAS.
Hal ini berkaitan erat dengan penyediaan sumber daya air bagi
pembangunan. Provinsi Sumatera Selatan memiliki wilayah sungai strategis
nasional seperti WS Musi, Sugihan, dan Banyuasin; (4) kedudukan dan
peranan wilayah Provinsi Sumatera Selatan sebagai “salah satu titik sentuh”
dan “pintu gerbang” Kawasan Barat Indonesia ke wilayah Internasional
(Asia-Pasifik, Timur Tengah, Eropa, dan lain-lain), serta ke wilayah
Kerjasama Ekonomi Sub Regional (KESR) antara Indonesia-Malaysia-Thailand
(IMT-GT) dan Indonesia-Malaysia-Singapura (IMS-GT) dan Singapura-Johor-
Riau (SIJORI) yang dapat memberi peluang pasar ekspor bagi Provinsi
Sumatera Selatan; serta (5) pembentukan sistem kota-kota secara hirarkis
dengan memperhatikan keseimbangan antar sub wilayah.
Sinkronisasi dan sinergi RPJMD dan RTRW Provinsi Sumatera Selatan
dimaksudkan agar pelaksanaaan pembangunan di wilayah Sumatera Selatan
dapat lebih terarah serta mampu mendorong percepatan pembangunan
wilayah. Selain itu, sinkronisasi dan sinergi RPJMD dan RTRW Provinsi
Sumatera Selatan juga diarahkan: (1) mewujudkan ruang wilayah Provinsi
Sumatera Selatan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan untuk
tercapainya kesejahteraan masyarakat; (2) memberikan perlindungan fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat
pemanfaatan ruang; (3) meningkatkan keterpaduan dalam pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
daya manusia; (4) meningkatkan keterpaduan perencanaan tata ruang
kabupaten/kota dengan wilayah nasional dan provinsi; (5) mewujudkan
keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut dan ruang udara, termasuk ruang
di dalam bumi; (6) mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
alam berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; serta (7)
menjaga keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah serta
keserasian kegiatan antarsektor dan antarSKPD.
Dalam menyusun RPJMD, selain berpedoman pada RTRW daerah
sendiri, juga perlu memperhatikan RTRW daerah/provinsi lain yang
berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini adalah
Provinsi: Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung. Telaah terhadap
RTRW provinsi yang berbatasan tersebut diarahkan untuk: (1) tercipta
sinkronisasi dan sinergi pembangunan jangka menengah daerah
antarprovinsi; (2) keterpaduan struktur dan pola ruang dengan provinsi
lainnya, terutama yang berdekatan atau yang ditetapkan sebagai satu
kesatuan wilayah pembangunan provinsi dan kabupaten/kota; (3) dan atau
yang memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan
pembangunan daerah.
4.       RPJMD dan RPJM Nasional
Penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan memperhatikan prioritas
pembangunan nasional yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2010-2014 untuk memperkuat sinkronisasi dan sinergi
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan dengan Pemerintah. Prioritas pembangunan nasional
2010-2014 yang berkaitan dengan percepatan pembangunan Provinsi
Sumatera Selatan adalah reformasi birokrasi dan tata kelola; pendidikan;
kesehatan; penanggulangan kemiskinan; ketahanan pangan; infrastruktur;
iklim investasi dan usaha; energi; lingkungan hidup dan bencana; daerah
tertinggal, terdepan, terluar, dan paskakonflik; serta kebudayaan, kreativitas,
dan inovasi teknologi. Selain itu, penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera
Selatan juga memperhatikan tujuan pembangunan millenium (MDG’s).
Selain itu, penyusunan RPJMD Sumatera Selatan juga memperhatikan
arah kebijakan pengembangan wilayah Sumatera yang tercantum dalam
Buku III RPJMN 2010-2014, yaitu: (1) pengembangan Sumatera sebagai
sentra produksi pertanian dan perkebunan dengan strategi meningkatkan
produktivitas sektor pertanian dan perkebunan, khususnya tanaman pangan,
hortikulutura, sawit, dan karet; (2) pengembangan sentra produksi perikanan
dan hasil laut dilakukan dengan strategi meningkatkan produktivitas usaha
perikanan dan rumput laut; (3) pengembangan gugus (cluster) industri
unggulan dilakukan dengan strategi mengembangkan PKN Palembang
sebagai pusat industri pengolahan yang melayani kawasan sentra produksi;
(4) pengembangan Sumatera sebagai sentra industri migas dan lumbung
energi nasional dilakukan dengan strategi: (a) mengoptimalkan produksi
minyak, gas, dan batubara, dan (b) mengembangkan sumber energi alternative;
(5) pengembangan industri pariwisata alam dan budaya dengan strategi
mengembangkan pusat-pusat tujuan wisata dalam suatu jalur wisata
terpadu; (6) pengembangan sistem jaringan listrik terintegrasi dengan
strategi: (a) meningkatkan kapasitas pembangkit listrik; (b) mengembangkan
integrasi sistem jaringan listrik; (c) diversifikasi sumber energi pembangkit
listrik; (7) penguatan keterkaitan domestik wilayah Sumatera dilakukan
dengan strategi: (a) meningkatkan integrasi jaringan transportasi darat lintas
Sumatera: Lintas Barat-Lintas Tengah-Lintas Timur; (b) meningkatkan kapasitas
pelabuhan laut; (c). meningkatkan kapasitas pelabuhan udara; (d)
mengembangkan sistem jaringan transportasi sungai; (8) pengembangan
Sumatera sebagai pool angkatan kerja berkualitas dan berdaya saing
regional ASEAN dilakukan dengan strategi: (a) meningkatkan akses
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi; (b) memperluas jangkauan
pelayanan kesehatan khususnya kepada rumah tangga miskin; (c)
meningkatkan akses pelatihan keterampilan kerja; (9) peningkatan program
penanggulangan kemiskinan dengan strategi meningkatkan efektivitas
program penanggulangan kemiskinan dalam menjangkau rumah tangga
miskin; (10) reformasi birokrasi dan tata kelola dilakukan dengan strategi:
(a) meningkatkan kualitas legislasi, (b) meningkatkan penegakan hukum,
HAM, dan pemberantasan korupsi, (c) meningkatkan kualitas pelayanan
publik yang terukur dan akuntabel; (11)pengembangan kawasan perbatasan
sebagai beranda depan wilayah nasional dilakukan dengan strategi: (a)
meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban kawasan perbatasan, dan
(b) mengembangkan ekonomi lokal kawasan perbatasan; serta (12)
pembangunan wilayah Sumatera yang sesuai dengan daya dukung
lingkungan dilakukan dengan strategi: (a) meningkatkan mitigasi bencana
alam; (b) pengelolaan sumber daya alam dan Lingkungan Hidup.
5.             RPJMD dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat
 Daerah
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) yang berwawasan 5 (lima) tahunan.
Renstra SKPD merupakan penjabaran teknis RPJMD yang berfungsi sebagai
dokumen perencanaan teknis operasional yang disusun oleh setiap SKPDdi
bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Provinsi Sumatera Selatan. Renstra SKPD memuat gambaran umum
pelayanan, isu strategis, tugas pokok dan fungsi, visi, misi, tujuan dan
sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta program dan kegiatan SKPD
disertai dengan indikator kinerja utama dan kerangka pendanaan selama
lima tahun. Rencana Strategis SKPD kemudian dijabarkan menjadi program
tahunan dalam Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) dan Rencana Kerja
Anggaran SKPD (RKA-SKPD) yang memuat kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan dilengkapi dengan kebutuhan pendanaan dan sumber dana.
6.       RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013-2018 setiap
tahun dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan yang memuat prioritas
program dan kegiatan yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Provinsi Sumatera Selatan yang
dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan,
kecamatan,kabupaten dan provinsi. RKPD merupakan bahan utama
penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran;
serta bahan penyusunan Rencanan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (RAPBD).
Gambaran tentang hubungan antara RPJMD dengan dokumen
perencanaan lainnya sebagai kesatuan sistem perencanaan pembangunan
dan sistem keuangan adalah sebagaimana ditunjukkan pada
 


7.       Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013-
2018 adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA
KERANGKA PENDANAAN
BAB IV ANALISIS ISU STRATEGIS DAERAH
BAB V VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN PEMBANGUNAN
BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN
BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS DAN KEBUTUHAN
PENDANAAN
BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
BAB XI PENUTUP

·       GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
Gambaran umum wilayah Provinsi Sumatera Selatan menguraikan
tentang karakteristik wilayah dan kondisi aktual berupa geografis daerah,
penduduk dan tenaga kerja, sumberdaya alam dan lingkungan,
perekonomian daerah, pariwisata daerah, sosial budaya daerah,
infrastruktur, dan pemerintahan daerah.
2.1 Aspek Geografi dan Demografi
2.1.1 Karakteristik Lokasi dan Wilayah
2.1.1.1 Luas dan Batas Wilayah Administrasi
Provinsi Sumatera Selatan merupakan bagian dari Pulau Sumatera yang
mempunyai luas wilayah 91.806,36 km2. Provinsi Sumatera Selatan
berbatasan dengan Provinsi Jambi di sebelah utara, Provinsi Lampung di
sebelah selatan, Provinsi Bangka Belitung di sebelah timur dan Provinsi
Bengkulu di sebelah barat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2013 Provinsi Sumatera
Selatan secara administratif dibagi menjadi 11 (sebelas) kabupaten dan 4
(empat) kota, serta 228 kecamatan. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
(PALI), dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Musi Rawas Utara, maka Provinsi Sumatera Selatan secara administrasi
menjadi 13 (tiga belas) Kabupaten dan 4 (empat) Kota dengan jumlah desa
sebanyak 2.823 desa, 363 kelurahan dan 231 kecamatan.
Tabel 2. 1
Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan,
di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013
8.      Letak dan Kondisi Geografis
Provinsi Sumatera Selatan terletak antara 1o 37’ 27’’ sampai 4o 55’ 17’’
Lintang Selatan dan antara 102o 3’ 54’’ dan 106o 13’ 26’’ Bujur Timur.
Provinsi Sumatera Selatan dan dialiri banyak sungai besar dan kecil dengan
kekayaan sumber daya yang melimpah antara lain minyak bumi, batu bara
dan gas alam. Sungai Musi merupakan sungai terpanjang di Pulau Sumatera
dengan panjang sekitar 750 km menjadi tempat yang subur bagi budi daya
pertanian dan perikanan, dan penghubung bagi perdagangan antardaerah
sejak jaman kerajaan Sriwijaya. Dengan letak geografis yang strategis,
Sumatera Selatan menjadi salah satu pusat pertemuan dan interaksi para
pedagang-pedagang asing terutama dari Arab, India dan Cina. Letak
geografis ini memberikan peluang bagi Sumatera Selatan untuk cepat maju
dan berkembang.
9.       Topografi
Provinsi Sumatera Selatan memiliki topografi yang bervariasi mulai dari
daerah pantai, dataran rendah, dataran tinggi, dan pegunungan. Wilayah
Sumatera Selatan memiliki bentangan wilayah dari Barat ke Timur dengan
ketinggian antara 400-1.700 meter di atas permukaan laut (mdpl). Wilayah
dengan ketinggian rata-rata antara 900-1200 mdpl berada pada bagian Barat
yang merupakan pegunungan Bukit Barisan. Pegunungan Bukit Barisan ini
memiliki puncak-puncak dengan ketinggian tertinggi berada di Gunung
Dempo dengan ketinggian 3.159 mdpl, kemudian Gunung Bungkuk dengan
ketinggian 2.125 mdpl, Gunung Seminung dengan ketinggian 1.964 mdpl,
dan Gunung Patah dengan ketinggian 1.107 mdpl.
Bagian Timur merupakan daerah pantai dengan tanah terdiri dari rawa
dan payau yang dipengaruhi oleh pasang surut. Vegetasinya merupakan
tumbuhan Palmase dan bakau. Sedangkan di bagian tengah merupakan
wilayah dengan dataran rendah yang luas.












Tabel 2. 2
Luas Kabupaten/Kota Berdasarkan Kemiringan Lereng
10.   Letak dan Kondisi Geografis
Provinsi Sumatera Selatan terletak antara 1o 37’ 27’’ sampai 4o 55’ 17’’
Lintang Selatan dan antara 102o 3’ 54’’ dan 106o 13’ 26’’ Bujur Timur.
Provinsi Sumatera Selatan dan dialiri banyak sungai besar dan kecil dengan
kekayaan sumber daya yang melimpah antara lain minyak bumi, batu bara
dan gas alam. Sungai Musi merupakan sungai terpanjang di Pulau Sumatera
dengan panjang sekitar 750 km menjadi tempat yang subur bagi budi daya
pertanian dan perikanan, dan penghubung bagi perdagangan antardaerah
sejak jaman kerajaan Sriwijaya. Dengan letak geografis yang strategis,
Sumatera Selatan menjadi salah satu pusat pertemuan dan interaksi para
pedagang-pedagang asing terutama dari Arab, India dan Cina. Letak
geografis ini memberikan peluang bagi Sumatera Selatan untuk cepat maju
dan berkembang.
11.   Topografi
Provinsi Sumatera Selatan memiliki topografi yang bervariasi mulai dari
daerah pantai, dataran rendah, dataran tinggi, dan pegunungan. Wilayah
Sumatera Selatan memiliki bentangan wilayah dari Barat ke Timur dengan
ketinggian antara 400-1.700 meter di atas permukaan laut (mdpl). Wilayah
RPJMD Prov. Sumsel 2013-2018. BAB II
dengan ketinggian rata-rata antara 900-1200 mdpl berada pada bagian Barat
yang merupakan pegunungan Bukit Barisan. Pegunungan Bukit Barisan ini
memiliki puncak-puncak dengan ketinggian tertinggi berada di Gunung
Dempo dengan ketinggian 3.159 mdpl, kemudian Gunung Bungkuk dengan
ketinggian 2.125 mdpl, Gunung Seminung dengan ketinggian 1.964 mdpl,
dan Gunung Patah dengan ketinggian 1.107 mdpl.
Bagian Timur merupakan daerah pantai dengan tanah terdiri dari rawa
dan payau yang dipengaruhi oleh pasang surut. Vegetasinya merupakan
tumbuhan Palmase dan bakau. Sedangkan di bagian tengah merupakan
wilayah dengan dataran rendah yang luas.
Tabel 2. 2
Luas Kabupaten/Kota Berdasarkan Kemiringan Lereng
Wilayah pesisir merupakan daerah peralihan antara ekosistem darat dan
laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Panjang wilayah
pesisir di Provinsi Sumatera Selatan sekitar 450 km dari Sungai Benu (batas
Provinsi Jambi) sampai Sungai Mesuji (batas Provinsi Lampung). Berdasarkan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan pesisir pantai timur terdapat
kawasan strategis provinsi yaitu di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten
Ogan Komering Ilir.
Wilayah pegunungan terdapat di bagian Barat Provinsi Sumatera
Selatan dengan puncak tertinggi Gunung Seminung (1.964 m) dan Gunung
Dempo (3.159). Daerah ini tersusun dari bentukan lembah, dataran tinggi
plateau dan kerucut vulkanik. Bagian penting wilayah ini adalah lembahan
yang merupakan lahan budidaya pertanian. Punggungan Sumatera, deretan
bukit barisan merupakan bagian sistem pegunungan dari Sunda Shield,
terbentuk pada zaman tersier, dimana batas Sunda Shield yaitu Lempeng
yang secara berangsur-angsur menekan dan menunjam di bawah
Paparan Sunda, menghasilkan deretan Pegunungan Bukit Barisan.
Kawasan yang termasuk daerah bahaya Gunung Dempo terdiri dari
Kabupaten Lahat, Empat Lawang dan Kota Pagar Alam dengan luas total
seluas 36.850 Ha atau sekitar 0,40 persen dari total luas wilayah Provinsi
Sumatera Selatan. Kabupaten tersebut merupakan daerah rawan bencana
gempa bumi dengan total pesentase terhadap luas wilayah 3,28 persen
terdiri dari Kabupaten Empat Lawang persentase terhadap luas wilayah 1,92,
Kabupaten Lahat persentase terhadap luas wilayah 1,16 Kota Pagar Alam
persentase terhadap luas wilayah 0,19.

12.      Geologi
Berdasarkan tatanan tektoniknya, wilayah Provinsi Sumatera Selatan
menempati cekungan belakang busur Paleogen yang dikenal sebagai
Cekungan Sumatera Selatan di bagian timur, dan mendala busur vulkanik
yang membentang secara regional di sepanjang Bukit Barisan bagian barat.
Kedua mendala tektonik ini terbentuk akibat adanya interaksi menyerong
antara Lempeng Samudera Hindia di barat daya dan Lempeng Benua Eurasia
di timur laut pada tersier. Pertemuan kedua lempeng bumi tersebut terletak
di sepanjang Parit Sunda yang berada di lepas Pantai Barat Sumatera,
dimana lempeng samudera menyusup dengan penunjaman miring -300 di
bawah kontinen yang dikenal sebagai Paparan Sunda.
Jenis struktur yang umum dijumpai dicekungan Sumatera Selatan
terdiri dari lipatan, sesar dan kekar. Struktur lipatan memperlihatkan
orientasi barat laut-tenggara, melibatkan sikuen batuan berumur Oligosen-
Plistosen. Sedangkan sesar yang ada merupakan sesar normal dan sesar
naik. Sesar normal dengan pola kelurusan barat laut-tenggara tampak
berkembang pada runtutan batuan berumur Oligosen-Moisen, sedangkan
struktur dengan arah umum timur laut-barat daya, utara-selatan, dan barattimur
terdapat pada sikuen batuan berumur Plio-Plistosen. Sesar naik
biasanya berarah barat laut-tenggara, timur laut-barat daya dan barat-timur,
dijumpai pada batuan berumur Plio-Plistosen dan kemungkinan merupakan
hasil peremajaan struktur tua yang berupa sesar tarikan.
Struktur rekahan yang berkembang memperlihatkan arah umum timur
laut-barat daya, relatif tegak lurus dengan struktur regional atau sejajar
dengan arah pergerakan tektonik di Sumatera. Pembentukan struktur
lipatan, sesar dan kekar di cekungan Sumatera Selatan memberikan implikasi
yang signifikan terhadap akumulasi sumber daya minyak bumi, gas alam,
batubara dan panas bumi. Kumpulan struktur lipatan yang membentuk
antiklinorium telah banyak dijumpai berperan sebagai perangkap
hidrokarbon. Selain struktur geologi, jenis litologi penyusun stratigrafi
cekungan Sumatera Selatan telah pula mengontrol penyebaran sumberdaya
energi fosil non fosil di wilayah ini.




Batuan yang mendasari Cekungan Sumatera Selatan merupakan
kompleks batuan berumur pra-tersier, yang terdiri dari batu gamping,
andesit, granodiorit, pilit, kuarsit dan granit. Jenis batuan yang terdapat di
Provinsi Sumatera Selatan adalah (1) formasi Lahat terdiri dari endapan tufa,
aglomerat, breksi tufan, andesit, serpih, batu lanau, batu pasir dan batubara;
(2) formasi Talang Akar terdiri dari batu pasir berukuran butir kasar-sangat
kasar, serpih, batu lanau dan batubara; (3) formasi Baturaja terdiri dari batu
gamping terumbu, serpih gampingan dan napal atau batu lempung
gampingan; (4) formasi Baturaja terdiri dari serpih gampingan dan serpih
lempungan; (5) formasi Air Benakat dengan penyusun utama batu pasir; (6)
formasi Muara Enim terdiri dari batu pasir, batu lanau, batu lempung dan
batubara; dan (7) formasi Kasai terdiri dari batu pasir tufaan dan tufa.

13.        Hidrologi

Wilayah Provinsi Sumatera Selatan merupakan daerah kaya
sumberdaya air dengan sumber air utama dari Sungai Musi, Sungai Ogan,
Sungai Komering dan Sungai Lematang. Persediaan air di wilayah Provinsi
Sumatera Selatan pada dasarnya sangat tergantung dari sungai-sungai
utama, yakni Sungai Musi dan anak-anak sungainya. Sebagian besar sungaisungai
bermata air dari Bukit Barisan, kecuali Sungai Mesuji, Sungai Lalan
dan Sungai Banyuasin. Sungai yang bermata air dari Bukit Barisan dan
bermuara ke Selat Bangka adalah Sungai Musi beserta anak sungainya,
seperti Sungai Ogan, Sungai Komering, Sungai Lematang, Sungai Kelingi,
Sungai Lakitan, Sungai Rupit dan Sungai Rawas.
Air sungai di Sumatera Selatan pada umumnya berwarna keruh dan
membawa endapan lempung (suspensed materials). Hal ini disebabkan salah
satunya oleh kegiatan penebangan pohon-pohon (hutan) yang tidak
terkendali sehingga terjadi erosi di daerah hulu dan sedimentasi di sepanjang
aliran sungai. Kondisi ini selanjutnya berakibat pada pendangkalan aliran
sungai dan pergeseran pola aliran sungai.
Air permukaan merupakan sumber daya air yang paling strategis karena
dapat dimanfaatkan langsung untuk berbagai keperluan makhluk hidup. Air
permukaan dapat langsung digunakan sebagai sumber bahan baku
keperluan manusia, hewan, industri, dan kebutuhan lainnya. Keberadaan air
permukaan sangat dipengaruhi oleh dimensi ruang dan waktu.
Keberadaan air permukaan di wilayah WS Musi juga dipengaruhi
keberadaan lebak, embung dan rawa. Sebagian besar wilayah merupakan
dataran aluvial sehingga ketinggian tanahnya relatif seragam.Kondisi yang datar
demikian menyebabkan pengaturan air kurang lancar sehingga timbul daerah
genangan pada wilayah yang ketinggiannya hampir sejajar sungai. Lebak yang
berada di wilayah ini fluktuasi luasannya sangat tinggi bila dibandingkan antara
musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan yang mencapai
puncaknya genangan lebak sampai 500.000 Ha, sedang pada musim kemarau
yang panjang genangan lebak tinggal 5.000 Ha.
Ketergantungan masyarakat yang tinggal di sepanjang pinggiran sungai
terhadap keberadaan sungai tersebut masih sangat besar terutama dalam
memenuhi kebutuhan air untuk aktivitas sehari-hari. Malahan masih banyak
penduduk yang memanfaatkan air sungai sebagai sumber air bersih. Mereka
mengambil air dari sungai kemudian diendapkan atau ditambahkan kaporit,
kemudian langsung digunakan sebagai air untuk dimasak atau pada saat musim
hujan mereka menampung air hujan untuk dijadikan air minum. Kebiasaan ini
sudah terjadi secara turun menurun sejak dahulu. Hanya saja dulu air sungai
masih belum terlalu tercemar. Saat ini penggunaan air sungai tanpa pengolahan
khusus akan sangat berbahaya bagi kesehatan, karena pencemaran sungai
sudah sangat tinggi.

·            DAS (Daerah Aliran Sungai)

Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan
satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi
menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan
ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Penetapan Wilayah Sungai, wilayah kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VIII
mencakup 4 (empat) Wilayah Sungai (WS): Musi, Sugihan, Banyuasin, dan
Lemau (MSBL). DAS (Daerah Aliran Sungai) yang merupakan bagian dari WS
MSBL terdiri dari DAS Musi, DAS Banyuasin, DAS Benawang, DAS
Bulurariding dan DAS Mesuji (BPDAS Musi).
Wilayah Sungai Musi dengan nama DAS Musi, Lakitan, Rawas,
Semangus, Batang Hari Leko, Wilayah Sungai Sugihan dengan nama DAS
Burung, Gaja Mati, Pelimbangan, Beberi, Olok, Daras, Medang, Padang,
Banyuasin, Senda, Limau, Ibul, Puntian, Pangkalan Balai, Buluain, Kepayang,
Mangsang, Kedawang,Titikan, Mendes, Tungkal, Keluang, Lalan,
Supat, Lilin.

·         Rawa

Luas rawa di provinsi Sumatera Selatan sekitar 1.483.662 Ha atau
17,11% dari luas wilayah daratan yang terbagi menjadi RPS (rawa pasang
surut), RL (rawa lebak). Rawa tersebut terdapat di Kabupaten Banyuasin
dengan jumlah RPS 19 dan RL 1, di Kabupaten Muara Enim dengan jumlah
RPS 7 dan RL 1, di Kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah RPS 3 dan RL
63, di Kabupaten Ogan Komering Ilir RPS 4 dan RL 14, sedangkan untuk
Kabupaten Ogan Ilir dan OKU Timur Hanya terdapat RL yaitu Kabupaten
Ogan Ilir dengan jumlah 53 dan OKU Timur dengan jumlah 5. Sementara,
Kota Palembang hanya terdapat 1 RPS.





14.         Klimatologi
Provinsi Sumatera Selatan mempunyai iklim tropis dan basah dengan
variasi curah hujan per hari 61,0/17-634,4/22 mm sepanjang tahun. Setiap
bulan hujan cenderung turun dan bulan November merupakan bulan dengan
curah hujan paling banyak. Provinsi Sumatera Selatan memiliki suhu yang
cenderung panas berkisar antara 26,4°C hingga 27,8°C dengan rata-rata
suhu udara sekitar 26,8°C. Suhu terendah/minimum terjadi pada bulan
Agustus, sedangkan suhu tertinggi/maksimum terjadi pada bulan Juni.
15.        Penggunaan Lahan
Penggunaan lahan di Sumatera Selatan merupakan bagian dari usaha
mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan untuk
menunjang kehidupan manusia; menjaga keragaman habitat bilogi;
menyediaan sumber bahan mentah, energi dan mineral; mengatur
perubahan iklim; mendorong pengendalian sampah dan polusi; menyediakan
ruang kehidupan; menjadi penghubung spasial bagi mobilitas orang dan
barang; dan menyimpan dan melindungi berbagai wairsan sejarah.
Penggunaan lahan di Sumatera Selatan sangat menentukan dan saling
mempengaruhi dengan pola kegiatan sosial, ekonomi dan budaya
masyarakat.
Berdasarkan data luas penutupan lahan tahun 2010, penggunaan lahan
di Provinsi Sumatera Selatan sebagian besar digunakan untuk mendukung
pertanian lahan kering campur sekitar 32,91 persen, belukar rawa sekitar
10,33 persen, semak belukar sekitar 10,23 persen, perkebunan 8,34 persen
dan pertanian lahan kering sekitar 6,48 persen. Dalam upaya
mengoptimalkan penggunaan lahan, Sumatera Selatan telah ditetapkan
sebagai lumbung pangan dan lumbung energi. Selain itu, Sumatera Selatan
juga menjadi salah satu koridor ekonomi Sumatera dan menjadi salah satu
kawasan ekonomi khusus (KEK) di Tanjung Api-api.
Tabel 2. 3
Luas Penutupan Lahan di Provinsi Sumatera Selatan
2006-2010 (Ha)
Penetapan Sumatera Selatan sebagai lumbung pangan terkait dengan
ketersediaan potensi sumber daya lahan yang cukup variatif, mulai dari lahan
sawah irigasi, tadah hujan, rawa pasang surut, lebak dan lahan kering.
Selain juga memiliki komoditas unggulan lain seperti jagung, kacang tanah,
ubi kayu, ubi jalar, komoditas sayuran dan buah-buahan. Berbagai upaya
dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya lahan
yang tersedia secara keseluruhan melalui upaya peningkatan pelayanan
jaringan irigasi dan rawa, penggunaan bahan baku, peningkatan
keterampilan petani dan kemampuan petani mengakses modal perbankan,
dan pengembangan penggunaan alat mesin pertanian.
Penetapan Provinsi Sumatera Selatan sebagai lumbung energi akan
mendorong optimalisasi pengelolaan lahan untuk memanfaatkan potensi
sumber daya energi Sumatera Selatan seperti minyak bumi, gas bumi,
batubara dan panas bumi untuk penyediaan energi bahan bakar, rumah
tangga dan industri. Selain itu, pembangunan koridor ekonomi dan kawasan
ekonomi khusus Tanjung Api-api juga memerlukan lahan yang luas sehingga
mengubah penggunaan lahan.
Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan lumbung pangan,
api antara lain adalah meningkatnya lahan kritis, meningkatnya alih fungsi
lahan, maraknya penimbunan rawa, rusaknya daerah hutan mangrove dan
pesisir, banyaknya tambang galian C liar dan pembalakan hutan,
meningkatnya konflik kepemilikan lahan, serta meningkatnya spekulasi lahan
yang menyebabkan harga lahan tinggi.
Tantangan dalam lima tahun mendatang adalah mendorong
pengelolaan dan peruntukan lahan secara baik, transparan, akuntabel dan
berbasis hukum sehingga penggunaan lahan akan menjamin pelaksanaan
kebijakan dan program pembangunan, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan mendorong kemajuan dan pemerataan pembangunan.
16.         Potensi Pengembangan Wilayah
Wilayah Provinsi Sumatera Selatan memiliki kawasan bergambut seluas
1,42 juta ha atau 15,46 persen dari luas wilayah. Dengan luasan seperti ini
menjadikan Provinsi Sumatera Selatan sebagai provinsi terluas kedua di
Pulau Sumatera (setelah Provinsi Riau) yang memiliki kawasan gambut.
Dilihat dari ketebalannya, kawasan gambut di Provinsi Sumatera Selatan
memiliki ketebalan yang bervariasi antara 50-400 cm atau termasuk
kategori dangkal hingga dalam. Sekitar 96,8 persen termasuk gambut
dangkal hingga sedang, sisanya 3,2 persen atau 45.009 ha merupakan
gambut dalam yang sebarannya terdapat di Kabupaten Musi Banyuasin,
Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Ogan
Komering Ilir. Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan
Lindung, bahwa gambut yang termasuk dalam kategori kawasan lindung
apabila mempunyai ketebalan lebih dari 3 m.
Tabel 2. 4
Sebaran dan Luas Kawasan Gambut Menurut Kedalaman
Provinsi Sumatera Selatan memiliki sumberdaya hutan yaitu seluas
3.670.957 ha atau sekitar 41,96 persen dari luas Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi di
Indonesia yang rentan terhadap bencana kebakaran hutan, baik yang



disebabkan oleh manusia/masyarakat maupun perubahan musim kemarau.
Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan tidak hanya dirasakan oleh
masyarakat di dalam Provinsi Sumatera Selatan saja, tapi juga masyarakat
yang berada di provinsi yang berdekatan, bahkan hingga menimbulkan
dampak internasional hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan
Singapura.
Tabel 2. 5
Luas Kawasan Hutan Menurut Fungsi/Status
Sumberdaya air di Provinsi Sumatera Selatan dibedakan menjadi 2
bagian, yaitu sumberdaya air permukaan dan sumberdaya air tanah. Wilayah
Provinsi Sumatera Selatan merupakan daerah kaya sumberdaya air, karena
dialiri oleh banyak sungai. Beberapa sungai yang relatif besar adalah Sungai
Musi, Sungai Ogan, Sungai Komering dan Sungai Lematang. Persediaan air di
Wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada dasarnya sangat tergantung dari
sungai-sungai utama, yakni Sungai Musi dan anak-anak sungainya.
Ketergantungan masyarakat yang tinggal di sepanjang pinggiran sungai
terhadap keberadaan sungai tersebut masih sangat besar terutama dalam
memenuhi kebutuhan air untuk aktivitas sehari-hari. Sehingga masih banyak
penduduk yang memanfaatkan air sungai sebagai sumber air bersih. Mereka
mengambil air dari sungai kemudian diendapkan atau ditambahkan kaporit,
kemudian langsung digunakan sebagai air untuk dimasak atau pada saat
musim hujan mereka menampung air hujan untuk dijadikan air minum.
Kebiasaan ini sudah terjadi secara turun menurun sejak dahulu.
tanpa pengolahan khusus akan sangat berbahaya bagi kesehatan, karena
pencemaran sungai sudah sangat tinggi.
Komponen utama pembentuk air tanah adalah air hujan yang sebagian
meresap ke dalam tanah di daerah imbuh (recharge area) dan sebagian
tersimpan di dalam akuifer serta sebagian lagi keluar secara alamiah di
daerah luah (discharge area). Berdasarkan tempatnya air tanah tidak
terlepas dari litologi dan morfologinya. Melihat persebaran keberadaan air
tanah di Provinsi Sumatera Selatan dapat dibedakan menjadi : wilayah air
tanah dataran, wilayah air tanah perbukitan dan wilayah air tanah kaki
gunung api (Robert, H. 1996). Namun, secara umum data potensi air tanah
di wilayah Provinsi Sumatera Selatan belum banyak dilakukan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Geologi Tata
Lingkungan, diketahui bahwa cekungan air tanah yang terdapat di Provinsi
Sumatera Selatan sebanyak 9 (sembilan) lokasi, yaitu: (1) Dua cekungan di
dalam provinsi: (a) CAT Karangagung (Kab. Musi Banyuasin dan Kab. Ogan
Komering Ilir); (b) CAT Palembang-Kayuagung (Kab. Musi Banyuasin, Kab.
Ogan Komering Ilir, dan Kota Palembang dan Prabumulih); dan (2) tujuh
cekungan lintas batas provinsi: (a) CAT Jambi-Dumai (Prov. Sumsel, Prov.
Jambi, dan Prov. Riau); (b) CAT Bangko-Sarolangun (Prov. Sumsel dan Prov.
Jambi); (c) CAT Sugiwaras (Prov. Sumsel dan Prov. Jambi); (d) CAT Lubuk
Linggau-Muara Enim (Prov. Sumsel, Prov. Bengkulu, dan Prov. Lampung);
(e) CAT Muaraduo-Curup (Prov. Sumsel dan Prov. Bengkulu), (f) CAT
Baturaja (Prov. Sumsel dan Prov. Lampung), dan (g) CAT Ranau (Prov.
Sumsel dan Prov. Lampung).
Provinsi Sumatera Selatan mempunyai potensi sumberdaya energi yang
sangat melimpah, baik sumberdaya energi fosil maupun non fosil. Jenis
sumberdaya energi fosil seperti batubara, minyak, dan gas bumi merupakan
cadangan yang patut diperhitungkan secara nasional karena potensinya yang
cukup besar. Demikian juga dengan potensi sumberdaya non fosil yang
bersifat terbarukan seperti panas bumi, biomasa, dan mini/mikro-hidro,
terdapat dalam jumlah yang signifikan. Potensi sumberdaya energi
terbarukan ini apabila dikembangkan secara optimal akan memberikan
alternatif untuk menggantikan penggunaan energi fosil.
Potensi cadangan minyak bumi di Provinsi Sumatera Selatan hingga
saat ini tersebar di Kabupaten Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin,
Banyuasin, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu, Ogan Ilir dan Kota Prabumulih.
Cadangan minyak di 8 (delapan) daerah tersebut diperkirakan sebesar 757,6
MMSTB atau sekitar 8,78 % dari total cadangan minyak bumi nasional.
Berdasarkan statusnya cadangan minyak bumi di Provinsi Sumatera Selatan
dengan status terbukti sebesar 448,2 MMSTB atau 10,7 % dari total
cadangan terbukti minyak bumi nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar